| Berita Honorer Kategori I dan II |
|
|
|
| Ditulis oleh Admin | |
| Wednesday, 21 March 2012 | |
|
Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I Kabupaten Polewali Mandar oleh BKN Pusat, dapat diklik disini Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, maka sesuai Surat Edaran dimaksud Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini BKDD Polewali Mandar mengumumkan kembali Tenaga Honorer Kategori I yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi di tingkat kabupaten yang telah diusulkan ke BKN Pusat per tanggal 27 Agustus 2010. Data Tenaga Honorer Kategori I dimaksud sebagaimana dapat dilihat pada menu sebelah kanan frontpage situs ini. Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Analisis Kebutuhan Pegawai, Andi Muh. Bustamin, SSTP, M.SI, bahwa hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP terhadap usulan tersebut, sampai saat ini belum diterima oleh pihak BKDD Kabupaten Polewali Mandar. Pengumuman kembali Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dalam Kategori I ini sebagaimana diamanatkan dalam SE Menpan tersebut dilatarbelakangi masih adanya dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I. Setelah pengumuman ini, kepada Tim Verifikasi dan validasi diharapkan melakukan penelitian kembali terhadap dokumen yang ada terutama pula hasil pengumuman dan pengaduan masyarakat. Laporannya kemudian disampaikan pada BKN disertai daftar nama tenaga honorer yang dokumennya terbukti benar dan yang terbukti dipalsukan, paling lambat 31 Maret 2012. Selanjutnya, untuk kategori II Pemerintah Kabupaten diminta untuk melakukan perekaman data tenaga honorer kategori II sesuai dengan data yang jumlahnya telah disampaikan kepada MENPAN dan RB. Perekaman data dimaksud dilakukan dengan menggunakan aplikasi dan formulir yang disiapkan melalui website BKN. Hasil perekaman disampaikan pada BKN paling lambat pada tanggal 30 April 2012. Dalam SE dimaksud diinformasikan pula bahwa formulir isian tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti ujian tertulis kompetensi dasar sesama honorer Kategori II.Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu maka dokumen tersebut tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan CPNS atau pengangkatannya dapat dibatalkan. Bagi pejabat yang menandantangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administrastif dan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan. |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 17 April 2012 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





BKDD Polewali Mandar, tindak lanjuti